:
Breaking News

Pemerintah dan DPRD Sampang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SAMPANG I MaduraNetwork.id — Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang secara resmi menyepakati dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Senin (2/6/2025).

 

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang resmi menjadi Peraturan Daerah.

 

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Muhammad Iqbal Fathoni, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, anggota DPRD, serta sejumlah undangan lainnya seperti perwakilan Pengadilan Negeri dan insan pers.

 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqbal Fathoni memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa pengesahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga kesehatan masyarakat.

 

“Kami berharap kedua regulasi ini bisa diterapkan dengan efektif, khususnya Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari bahaya asap rokok,” ujar Iqbal.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz yang mewakili Bupati H. Slamet Junaidi menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas dukungan penuh dari DPRD selama proses pembahasan.

 

Ia menilai bahwa pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

 

“Persetujuan bersama ini merupakan cermin dari kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif. Kami optimistis regulasi ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik,” ujar Mahfudz.

 

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Sedangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025. Pemerintah Kabupaten Sampang yakin bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.

 

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Pemerintah daerah berharap kedua Perda yang telah disahkan ini dapat memberikan dampak nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang. (sa)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *