Pemerintah dan DPRD Sampang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok
- Samsul Arifin
- 02 Jun, 2025
SAMPANG I MaduraNetwork.id — Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang secara resmi menyepakati dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Senin (2/6/2025).
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang
Kawasan Tanpa Rokok yang resmi menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang
H. Ahmad Mahfudz, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Muhammad Iqbal Fathoni,
Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala
OPD, para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, anggota DPRD, serta
sejumlah undangan lainnya seperti perwakilan Pengadilan Negeri dan insan pers.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqbal
Fathoni memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan
legislatif selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa
pengesahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan
langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga
kesehatan masyarakat.
“Kami berharap kedua regulasi ini bisa diterapkan
dengan efektif, khususnya Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sangat penting dalam
menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari bahaya asap
rokok,” ujar Iqbal.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad
Mahfudz yang mewakili Bupati H. Slamet Junaidi menyampaikan rasa terima kasih
dan penghargaan atas dukungan penuh dari DPRD selama proses pembahasan.
Ia menilai bahwa pengesahan Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menunjukkan komitmen
pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan
akuntabel.
“Persetujuan bersama ini merupakan cermin dari
kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif. Kami optimistis regulasi
ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik,” ujar
Mahfudz.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban
APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi sesuai dengan
ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Sedangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang telah
disahkan menjadi Peraturan Daerah merupakan hasil fasilitasi Pemerintah
Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025. Pemerintah
Kabupaten Sampang yakin bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam
menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara
Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Pemerintah
daerah berharap kedua Perda yang telah disahkan ini dapat memberikan dampak
nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas hidup
masyarakat Kabupaten Sampang. (sa)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *